Kami menerima Sumbangan Buku, baru maupun layak baca. Relawan kami siap menjemput. Hub. 021.9156.9156
Tampilkan postingan dengan label Tentang Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Anak. Tampilkan semua postingan

Dekapan Ibu Memengaruhi Tingkat Stres Anak



Stres tak hanya dialami orang dewasa, anak-anak pun dapat mengalami gangguan ini. Menurut spesialis kedokteran jiwa, dr. Agung Indriany, Sp.Kj. stres dapat terjadi sejak anak dalam kandungan hingga dewasa. Jika ibu hamil mengalami tekanan berat, misalnya karena suasana keluarga yang kurang harmonis, maka akan berdampak pada janin karena hal tersebut ditransfusikan dalam janin. Janin yang dikandung akan mengalami stres cukup berat dan bila dilahirkan akan cenderung mengalami kegelisahan, murung dan marah yang akan berpengaruh pada kualitas kehidupan si anak hingga menginjak remaja.


Stres tak hanya melanda saat dalam kandungan, setelah lahir pun stres dapat terjadi. Hal itu sebagai akibat dari proses perkembangan si anak itu sendiri. Stres pada anak usia dini cenderung diakibatkan karena pola asuh orangtua serta pemenuhan kebutuhan primer seperti makan dan minum yang kurang. Anak usia dini akan rewel, sulit makan, sulit dihibur, berat badan tak normal, dan anak kurang aktif. Itu merupakan gejala anak mengalami stres.
“Mengganti pola makan pada bayi juga bisa menyebabkan stres. Misalnya, biasanya satu hari makan tiga kali, diubah menjadi dua kali akan menyebabkan rasa marah pada bayi sehingga bayi menjadi rewel,” tuturnya. Selain itu, dekapan sang ibu memengaruhi tingkat perkembangan anak terutama dalam hal menghindari stres, misalnya ibu sibuk bekerja tanpa memperhatikan dan memberikan kasih sayang, anak bisa juga terkena stres.
“Stres tak memiliki batasan usia. Anak-anak cenderung mengalami stres karena pola pikir mereka yang belum sempurna, belum mampu memisahkan antara rasio dan kenyataan, selain itu karena daya nalar kurang. Seperti acara film anak di TV, adegan film kartun yang memperlihatkan manusia digiling truk namun masih bisa berdiri, mereka anggap adalah kejadian nyata. Mereka belum bisa membedakan yang mana kenyataan dan adegan,” katanya.
Menginjak usia remaja, daya tahan anak terhadap stres makin meningkat. Agung menyebutkan, penyebab stres anak berusia 12 tahun ke atas didominir oleh pertumbuhan fisiknya. “Saat anak perempuan mengalami menstruasi pertama akan timbul rasa cemas,” katanya. Remaja pada usia ini mengalami masa perkembangan yang labil, yang dapat mengubah perilakunya, seperti tak ingin dianggap masih kecil, ingin mandiri bahkan tak ingin diatur. Untuk menghadapi hal ini, orangtua harus proaktif mengadakan pendekatan dengan si anak. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara berkomunikasi dengan anak layaknya sebagai teman, selain itu komunikasi antarorangtua juga harus lancar. Komunikasi dapat dilakukan dengan cara berekreasi bersama keluarga, makan bersama, atau menyempatkan waktu berkumpul antaranggota keluarga.
Jika orangtua tak mengerti saat anaknya mengalami stres, bisa menyebabkan adanya jalan buntu. Orangtua yang telah melakukan pendekatan dengan anak, akan mampu membuat anak lebih terbuka dan percaya bahwa kita sebagai orangtua adalah teman curhat terbaik. Dalam komunikasi yang telah dijalin, orangtua dapat menyisipkan suatu nasihat, menanamkan etika dan moral serta memberikan pandangan sebab-akibat. “Jadi dengan ini, tiap hendak melakukan tindakan negatif anak akan berpikir dua kali. Kita tak perlu melarang anak dengan aturan yang membuatnya tertekan sehingga mampu memicu stres,” ujarnya.
Melalui pengalaman-pengalaman yang telah dia lakukan dari kecil hingga menginjak usia remaja, serta cara kita mendidik bagaimana anak menghadapi masalah, menjadi solusi utama bagi anak menghindari stres. “Orangtua jangan terus membantu anaknya saat anaknya didera masalah. Biarkan anak belajar menyelesaikan masalahnya. Orangtua hanya bertugas memantau perkembangannya. Jika si anak sudah tak mampu, barulah peran orangtua diperlukan,” ungkapnya.
Stres terdiri dari beberapa tingkatan. Stres dalam skala ringan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketika si anak akan berangkat sekolah, hujan turun dan tak ada payung. Karena waktu mendesak, anak menjadi panik sehingga timbullah rasa cemas. Solusi menghindari stres adalah dengan bersikap tak panik saat ada masalah. Rasa panik mampu membuat pikiran buntu, sehingga jalan keluar tak dapat dipikirkan. Jika perasaan tenang, masalah dapat diatasi. Stres dengan skala berat misalnya ketika anak menyaksikan orangtua bercerai atau ketika mengalami peristiwa pelecehan seksual. Sedang untuk tingkat terberat dapat berupa tragedi bom, tsunami dan memerlukan waktu lama untuk penyembuhannya. Ketiga tingkatan tersebut mampu membuat perubahan tingkah laku pada anak.
Daya tahan orang menghadapi stres berbeda-beda. Untuk itu orangtua perlu mengetahui tingkatan stres yang dialami anaknya, karena hal tersebut akan memengaruhi pola asuh orangtua terhadap anak. “Jika orangtua memiliki anak lebih dari satu, pola pengasuhannya harus dibedakan disesuaikan dengan daya tahan stresnya,” ungkap Agung. Orangtua dapat mengetahui daya tahan stres anak-anaknya dengan melihat kejadian sehari-hari.
Permasalahan yang terjadi pada remaja salah satunya adalah materi pelajaran yang menumpuk. Agar tak menimbulkan stres perlu diadakan bimbingan serta dengan adanya jadwal kegiatan bermain, belajar, hingga bersosialisasi dengan lingkungan. Hal tersebut sudah tentu harus ditaati oleh anak. Pengaturan waktu sebagai upaya menghindari rasa panik anak menghadapi segala kegiatan menumpuk, sehingga dengan jadwal waktu bermain akan ada. -lik

[+/-] Selengkapnya...

TV ANAK???


"Sebagian besar anak Indonesia menonton TV sekitar 1.600 jam setahun, padahal hanya 740 jam mereka belajar di bangku sekolah"

TV memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dewasa ini. TV dapat menjadi sumber informasi dan edukasi yang sangat handal. Namun TV juga dapat menjadi sumber hiburan yang tiada henti. Aktivitas menonton telah TV memangkas waktu interaksi dalam keluarga, menimbulkan dampak negatif berupa peniruan dan penanaman nilai pada anak-anak dan remaja, berkontribusi pada gaya hidup yang tidak sehat, konsumtif, dsb.

Fungsi siaran TV sebagai hiburan jauh lebih menonjol dibanding dengan fungsi yang seharusnya bisa diperankan berupa informasi dan edukasi. Keluarga yang mengalokasikan waktu yang lebih sedikit untuk menonton TV, akan mempunyai lebih banyak waktu untuk aktivitas-aktivitas yang lebih posistif, interaktif dan mempererat hubungan kekeluargaan.

Penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2006 menunjukkan bahwa jumlah jam menonton TV pada anak-anak usia sekolah dasar berkisar antara 30-35 jam seminggu, ditambah dengan sekitar 10 jam untuk bermain video game. Ini adalah jumlah waktu yang terlalu besar untuk hiburan yang kurang sehat bagi anak dan remaja. Dalam setahun, jumlah jam menonton TV ini mencapai lebih dari 1.600 jam. Bandingkan dengan jumlah jam belajar di sekolah dasar negeri selama setahun yang hanya sekitar 740 jam untuk kelas rendah.

Secara umum dapat dikatakan bahwa ketergantungan anak pada tayangan TV sudah sangat tinggi dan mencapai titik yang mengkhawatirkan. Ada beberapa fakta yang dapat menggambarkan betapa mengkhawatirkannya ketergantungan itu:

Pertama, belum terbentuk pola kebiasaan menonton TV yang sehat. TV masih menjadi hiburan utama keluarga yang dikonsumsi setiap hari dalam waktu yang panjang tanpa seleksi yang ketat terhadap pilihan acara yang mereka tonton.

Kedua, kebanyakan isi acara TV kita tidak aman dan tidak sehat untuk anak. Banyak acara TV dengan kandungan materi untuk orang dewasa yang ditayangkan pada jam-jam anak biasa menonton dan kemudian disukai dan ditiru oleh anak-anak. Contoh yang ekstrim, peniruan adegan laga dalam tayangan TV oleh anak telah menimbulkan beberapa korban jiwa.

Ketiga, lemahnya peraturan bidang penyiaran dan penegakannya. Sejak indutri televisi berkembang pesat, permasalahan yang terkait dengan isi tayangan makin membesar. Hingga kini masalah tersebut belum dapat diatasi dengan efektif.

Oleh karena itu, Koalisi Nasional HARI TANPA TV 2008 menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mematikan pesawat televisi selama sehari penuh pada hari MINGGU 20 JULI 2008.

Dengan mematikan TV selama sehari penuh dan mengajak anak-anak untuk memiliki kegiatan lain selain menonon TV, dapat menjadi langkah awal kita untuk mengurangi ketergantungan anak pada televisi. Dengan bersedia mematikan TV seharian, maka hal itu menjadi bukti bahwa kita sadar mengenai perlunya pengaturan dalam menonton TV bagi anak-anak kita.

Selain itu, perlu dilakukan upaya bersama seluruh komponen masyarakat untuk mendesak dan mempengaruhi industri penyiaran agar lebih memperhatikan isi tayangan dan pola penyiaran yang memperhatikan perlindungan terhadap anak. Tekanan yang paling efektif bagi industri televisi adalah apabila masyarakat secara bersama-sama tidak menonton TV sama sekali, atau secara selektif tidak menonton acara tertentu dalam waktu yang panjang.

Dukungan masyarakat akan disampaikan kepada industri penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia, Departemen Komunikasi dan Informatika, Komisi I DPR-RI, dan berbagai pihak terkait.

[+/-] Selengkapnya...

HARI TANPA TV 2008


TV memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dewasa ini. TV dapat menjadi sumber informasi dan edukasi yang sangat handal. Namun TV juga dapat menjadi sumber hiburan yang tiada henti.

Aktivitas menonton TV memangkas waktu interaksi dalam keluarga, menimbulkan dampak negatif berupa peniruan dan penanaman nilai pada anak-anak dan remaja, berkontribusi pada gaya hidup yang tidak sehat, konsumtif, dsb. Fungsi siaran TV sebagai hiburan jauh lebih menonjol dibanding dengan fungsi yang seharusnya bisa diperankan berupa informasi dan edukasi. Keluarga yang mengalokasikan waktu yang lebih sedikit untuk menonton TV, akan mempunyai lebih banyak waktu untuk aktivitas-aktivitas yang lebih posistif, interaktif dan mempererat hubungan kekeluargaan.

Penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2006 menunjukkan bahwa jumlah jam menonton TV pada anak-anak usia sekolah dasar berkisar antara 30-35 jam seminggu, ditambah dengan sekitar 10 jam untuk bermain video game. Ini adalah jumlah waktu yang terlalu besar untuk hiburan yang kurang sehat bagi anak dan remaja. Dalam setahun, jumlah jam menonton TV ini mencapai lebih dari 1.500 jam. Bandingkan dengan jumlah jam belajar di sekolah dasar negeri selama 1 tahun yang hanya sekitar 750 jam.

Secara umum adapat dikatakan bahwa ketergantungan anak pada tayangan TV sudah sangat tinggi dan mencapai titik yang mengkhawatirkan. Ada beberapa fakta yang dapat menggambarkan betapa mengkhawatirkannya ketergantungan itu:

* Pertama, belum terbentuk pola kebiasaan menonton TV yang sehat. TV masih menjadi hiburan utama keluarga yang dikonsumsi setiap hari dalam waktu yang panjang tanpa seleksi yang ketat.
* Kedua, kebanyakan isi acara TV kita tidak aman dan tidak sehat untuk anak. Banyak acara TV dengan kandungan materi untuk orang dewasa yang ditayangkan pada jam-jam anak biasa menonton dan kemudian disukai dan ditiru oleh anak-anak. Contoh yang ekstrim, peniruan adegan laga dalam tayangan TV oleh anak telah menimbulkan beberapa korban jiwa.
* Ketiga, lemahnya peraturan bidang penyiaran dan penegakannya. Sejak indutri televisi berkembang pesat, permasalahan yang terkait dengan isi tayangan makin membesar dan hingga kini belum terlihat upaya penanganan secara serius.

Untuk itulah perlu ditumbuhkan sikap kritis anak-anak, remaja, orangtua, dan seleuruh lapisan masyarkat dalam menggunakan televisi, agar dapat terhindar dari dampak negatifnya dan dapat mengoptimalkan fungsi televisi sebagai sumber informasi dan pengetahuan. Sikap kritis tersebut dapat berupa perilaku cerdas dalam mengkonsumsi media, dalam arti dapat memilih isi media yang sesuai, dan dapat membatasi jumlah jam menggunakan media dengan bijak.

Salah satu cara menumbuhkan sikap kritis tersebut adalah dengan mengajarkan Pendidikan Media pada anak melalui guru di sekolah dan orangtua di rumah. Selain akan menumbuhkan sikap kritis, Pendidikan Media juga dapat menjadi penangkal dampak negatif media pada anak. Dalam beberapa tahun ini, Yayasan Pengembangan Medai Anak (YPMA) sedang mengembangkan Pendidikan Media dengan dukungan dari UNICEF.

Pengajaran Pendidikan Media juga dapat dilakukan melalui berbagai jalur seperti seminar pengasuhan anak untuk orangtua, kegiatan semacam pelatihan jurnalistik untuk siswa, melalui jalur kerohanian dan kelompok keagamaan, tulisan populer di media massa, talkshow di radio, pelajaran di sekolah, dan sebagainya.


Pengertian dan tujuan

HARI TANPA TV adalah wujud nyata dari kesadaran akan pentingnya bermedia secara cerdas dan kritis pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pada keluarga-keluarga yang memiliki anak usia pra sekolah dan sekolah dasar. Melalui HARI TANPA TV 2008, masyarakat dan terutama keluarga muda diajak untuk kritis dan cerdas dalam mengkonsumsi siaran televisi, dengan cara mengurangi jumlah jam menonton televisi dan pemilihan acara yang aman dan sehat.

HARI TANPA TV adalah hari di mana keluarga-keluarga di Indonesia tidak mengkonsumsi siaran televisi selama sehari penuh agar mereka dapat merasakan bahwa hidup bisa lebih bernilai ketika lebih banyak kegiatan lain dapat dilakukan secara bersama ketimbang menonton televisi. Pengalaman seperti ini sangat penting dimiliki oleh semua anggota keluarga untuk meyakinkan bahwa mereka tetap dapat menjalani kehidupan dengan menyenangkan meski tanpa TV.

Melalui HARI TANPA TV, kita bisa melakukan upaya untuk mengurangi ketergantungan anak dan keluarga pada televisi. Melalui HARI TANPA TV, kita bisa memperkenalkan kepada anak bahwa dalam menggunakan media termasuk televisi, ada aturannya. Aturan itu setidaknya menyangkut 2 hal: isi media mana yang boleh dan tidak boleh, serta berapa lama dan kapan anak-anak boleh mengakses media.

HARI TANPA TV juga dapat dimaknai sebagai pernyataan keprihatinan kita terhadap isi acara TV yang tidak sehat dan tidak aman untuk anak-anak. Apabila gerakan sehari tidak menonton TV ini diikuti oleh banyak warga masyarakat, maka pihak industri penyiaran pasti akan memperhitungkannya. HARI TANPA TV adalah bentuk pernyataan sikap masyarakat yang selama ini dianggap akan menerima saja apa pun yang ditayangkan oleh stasiun TV.

Target dari gerakan ini adalah keluarga yang memiliki anak usia pra sekolah dan sekolah dasar di seluruh wilayah Indonesia. Barangkali mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan tingkat ekonomi menengah-atas adalah kelompok masyarakat yang lebih siap dalam merespon gerakan ini. Sekalipun demikian, target dari gerakan ini tidak sebatas pada kelompok tersebut. Diharapkan sekitar 1 juta keluarga di seluruh Indonesia mengikuti Gerakan HARI TANPA TV.

Pada awalnya, Gerakan HARI TANPA TV ini merupakan gagasan dari Komunitas TV Sehat dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) yang melakukan Kampanye TV Sehat di berbagai sekolah di Jakarta dan Bandung pada tahun 2006. Ternyata ide yang sama juga muncul dari Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH), yang bahkan sudah melakukan sosialisasi ke berbagai acara dan telah mendapat dukungan dari jaringan YKBH. Kedua organisasi (YPMA dan YKBH) memutuskan untuk merealisasikan ide tersebut untuk pertama kalinya pada Hari Anak Nasional, 23 Juli 2006, dan didukung oleh berbagai institusi.

Tahun 2007, HARI TANPA TV diperingati di Jakarta dan di 5 kota besar lainnya yakni Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif tayangan TV, maka kegiatan HARI TANPA TV ini mulai mendapatkan dukungan yang makin luas. Dukungan dari media massa cetak dan radio dirasakan sangat membantu dalam menyebarluaskan gagasan ini.

Pada tahun 2008 ini, Koalisi Nasional HARI TANPA TV mengajak sekolah-sekolah, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, kelompok masyarakat, individu, dan siapa saja yang peduli dengan perkembangan anak, untuk bersama-sama melaksanakan HARI TANPA TV di wilayahnya masing-masing. Mitra pelaksana HARI TANPA TV 2008 terbuka bagi siapa pun dan di mana pun. Perluasan pelaksanaan Hari Tanpa TV ini sangat penting untuk memperbesar peran serta masyarakat.

[+/-] Selengkapnya...

Tagakkan Hak Asasi Anak di Hari Anak Nasional

Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional, sementara 24 Juli adalah peringatan diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam dinamika hak asasi manusia, istilah hak asasi anak maupun hak asasi perempuan lahir untuk menjawab bahwa pada kenyataannya cara pandang yang menyamaratakan laki-laki-perempuan, dewasa-anak, adalah kurang tepat. Kenyataan menunjukkan bagaimana anak-anak di berbagai belahan dunia mengalami kelaparan, kekerasan, ditelantarkan, dan seterusnya. Demikian pula perempuan mengalami diskriminasi, baik dalam keluarga, komunitas, maupun kehidupan bernegara.

Di Indonesia, misalnya, meski telah memiliki antara lain Undang-Undang (UU) No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, realitas kesejahteraan anak masih jauh dari harapan. Kejadian busung lapar belum lama ini menyentak kita tentang buruknya kondisi anak. Belum lagi persoalan anak yang dipekerjakan di sektor pekerjaan terburuk, anak di wilayah konflik, korban perdagangan manusia, dan banyak lagi.

Persoalan menjadi rumit ketika anak mengalami diskriminasi berlapis. Pertama, karena dia adalah anak, dan kedua, karena perempuan. Di sinilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan di Indonesia terdapat 4.201.452 anak (berusia di bawah 18 tahun) terlibat dalam pekerjaan berbahaya, lebih dari 1,5 juta orang di antaranya anak perempuan. Data IPEC/ILO memperkirakan terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dan sedikitnya 34,83 persennya tergolong anak. Sekitar 93 persennya anak perempuan (Kompas, 2/7/05). PRT anak perempuan berada dalam posisi rentan, mulai dari situasi kerja buruk, eksploitasi, hingga kekerasan seksual.

Di pedesaan, kemiskinan, pernikahan dini, minimnya pendidikan, dan kondisi kesehatan yang buruk mendorong anak perempuan terjerembab dalam prostitusi dan masuk dalam jerat perdagangan manusia.

Pernikahan pada anak perempuan terus berlanjut: 46,5 persen perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun dan 21,5 persen sebelum mencapai usia 16 tahun. Tingkat pernikahan dini ini jauh lebih tinggi di pedesaan. Survei terhadap 52 pekerja seks komersial di lokalisasi Dolly di Surabaya ditemukan bahwa lebih dari 25 persen dari mereka pertama kali bekerja berumur di bawah 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).

Artinya, persoalan yang menimpa anak perempuan bukan hanya karena kemiskinan, melainkan kuatnya ideologi patriarkhi yang dianut negara maupun masyarakat yang terwujud bukan saja pada peminggiran perempuan sebagai jenis kelamin, melainkan juga mereka yang senantiasa terpinggirkan (the voiceless), seperti anak, masyarakat miskin pedesaan, minoritas, difabel, dan masyarakat adat.

Inilah mengapa gerakan feminis semestinya terus menajamkan perjuangannya terhadap persoalan yang dialami the voiceless. Kelompok perempuanlah yang mengusung tindakan khusus sementara (affirmative action) dalam instrumen HAM (Pasal 4 CEDAW). Kehadiran instrumen HAM anak dan perempuan, tidak saja mendesak ditegakkannya hak anak dan perempuan oleh negara, melainkan juga mengajukan cara pandang baru tentang HAM.

Ketentuan

Baik CEDAW maupun CRC telah memuat ketentuan tentang anak perempuan. Contohnya, Pasal 10 huruf (f) CEDAW yang menyebutkan, negara peserta wajib menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di bidang pendidikan, khususnya menjamin pengurangan angka putus sekolah anak perempuan dan penyelenggaraan program untuk anak perempuan yang sebelum waktunya meninggalkan sekolah.

Salah satu prinsip CRC, yaitu best interest of the child, dimuat secara eksplisit dalam CEDAW, seperti pada Pasal 16 Ayat (1) huruf (d) dan (f). Demikian pula ketentuan jaminan negara bahwa pertunangan dan perkawinan seorang anak tak akan memberi akibat hukum (Pasal 16 Ayat 2). Diskriminasi dan pelanggaran hak anak perempuan juga telah menjadi satu di antara 12 critical areas of concern Beijing Platform for Actions yang ditandatangani Pemerintah Indonesia tahun 1995.

Namun, apa mau dikata, teks tinggal teks. Berbagai persoalan peraturan perundangan yang ada pun belum sempat diurus pemerintah hingga kini. Sebagai contoh, ratifikasi CRC berupa keputusan presiden dikritik karena menjadi kendala saat Indonesia hendak meratifikasi instrumen hak anak lainnya di bawah CRC. CRC semestinya diratifikasi menjadi UU.

UU RI No 7/1984 masih menghadapi berbagai kendala. Selain soal reservasi Pasal 29 CEDAW tentang penyelesaian perselisihan penerapan dan penafsiran konvensi, Indonesia juga belum meratifikasi optional protocol yang mengatur pelaporan individu/organisasi nonpemerintah tentang pelanggaran terhadap konvensi, prosedur komunikasi, dan penyelidikan.

Memang, peraturan perundangan tidak ada artinya tanpa keseriusan negara menegakkan hak asasi perempuan dan anak. Ratifikasi beribu konvensi sia-sia jika tidak diwujudkan dalam kehidupan nyata. Jika keseriusan ini ada, dugaan saya, para pejabat tidak akan menutup-nutupi penderitaan rakyat, buang-buang uang negara untuk studi banding ke luar negeri, atau minta kenaikan tunjangan. Mereka akan sibuk mengerjakan pekerjaan rumah negeri ini: menegakkan hak asasi rakyat, khususnya anak dan perempuan.

R Valentina Sagala Aktivis feminis, Direktur Eksekutif Institut Perempuan,

[+/-] Selengkapnya...

Kekerasan pada Anak di 2008


Belum meredanya kekerasan yang menimpa anak-anak Indonesia membuat Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak ingin segeramenanggulanginya. Karenanya agenda kongres ketujuh sudah dipersiapkan, seperti yang dirilis Komnas, Jumat (18/7), di kantor Komnas Perlindungan Anak, di Jl. TB. Simatupang No.33, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menurut Komnas Perlindungan Anak, kekerasan berupa kekerasan fisik, psikis maupun seksual dirasa tidak tepat dijadikan sebagai urusan domestik atau masalah internal keluarga saja. Untuk itu Komnas Perlindungan Anak akan membuat acara dengan mengumpulkan perwakilan anak dari seluruh provinsi di Indonesia untuk berdiskusi bersama dan mengeluarkan setiap pendapatnya.



Hasil dari kongres tersebut nantinya akan dideklarasikan bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tanggal 23 Juli 2008. "Sebenarnya kita mengundang semua perwakilan anak dari seluruh provinsi di Indonesia, tetapi baru 30 provinsi yang sudah konfirmasi. Mungkin lainnya akan menyusul," terang Dr Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak. Sekadar informasi, kongres akan dilaksanakan selama enam hari, mulai tanggal 19 sampai 24 Juli 2008 di Kinasih Resort, Bogor.

Pokok permasalahan yang dibahas nantinya tidak jauh dari seputar empat ha l dasar seorang anak, seperti hak hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak untuk didengar pendapatnya. "Sebab anak sekarang harus lebih diperhatikan dan lebih didengarkan pendapatnya, agar perkembangan anak berjalan dengan selaras, tambah pakar dunia anak-anak ini.

[+/-] Selengkapnya...